Pelaksanaan Ektra Pramuka Di Masa Pandemi
Gerakan pramuka
sebagai satu-satunya wadah kepramukaan yang melaksanakan proses pendidikan
nonformal di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga, dilakukan
di alam terbuka. Bertujuan untuk membentuk setiap anggota pramuka memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menunjang tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta
melestarikan lingkungan hidup, tujuan dari gerakan pramuka ini tertulis pada
pasal (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor : 12 Tahun 2010
tertanggal 24 November 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Untuk lebih
berperan aktif dalam pembentukan sikap, perlu adanya keseragaman langkah bagi
pengelola gerakan pramuka suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara
peserta didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka, dan unsur majelis
pembimbing Gugus Depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut
rasanya tidak mungkin dapat mewujudkan pembentukan sikap peserta didik dengan
hasil yang maksimal.
Program kerja Gugus Depan 120309065
- 120309066 masa pandemi ini merupakan landasan untuk penyelarasan dan penyeragaman
langkah dan sebagai rambu-rambu / acuan kegiatan kepramukaan di pangkalan SD Negeri Pangkah.