Kamis, 28 Oktober 2021

EKTRA PRAMUKA DI MASA PANDEMI VIRUS KURUNA

 Pelaksanaan Ektra Pramuka Di Masa Pandemi


Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kepramukaan yang melaksanakan proses pendidikan nonformal di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga, dilakukan di alam terbuka. Bertujuan untuk membentuk setiap anggota pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menunjang tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup, tujuan dari gerakan pramuka ini tertulis pada pasal (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor : 12 Tahun 2010 tertanggal 24 November 2010 tentang Gerakan Pramuka,

Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara peserta didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka, dan unsur majelis pembimbing Gugus Depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin dapat mewujudkan pembentukan sikap peserta didik dengan hasil yang maksimal.

Program kerja Gugus Depan 120309065 - 120309066  masa pandemi ini merupakan landasan untuk penyelarasan dan penyeragaman langkah dan sebagai rambu-rambu / acuan kegiatan kepramukaan di pangkalan SD Negeri Pangkah.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar